Tentang Forikan
Upaya meningkatkan gizi masyarakat Indonesia serta minat untuk mengkonsumsi ikan perlu terus dilakukan melalui berbagai kegiatan. Ikan diharapkan menjadi salah satu sumber protein utama dalam pola budaya dan konsumsi masyarakat Indonesia. Peningkatan konsumsi ikan tidak dapat dilakukan secara parsial dan sporadis, akan tetapi memerlukan suatu langkah yang berkesinambungan.
Melalui pencanangan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) sebagai gerakan nasional diharapkan dapat dilakukan secara terus menerus, terkonsep, terintegrasi dan melibatkan seluruh komponen bangsa (seperti instansi pemerintah pusat dan daerah, swasta, LSM, asosiasi, lembaga profesional, lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan dan pelaku usaha) sehingga menjadi gerakan nasional yang mampu membangunkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk memilih ikan sebagai sumber protein utama dalam menu makanan keluarga.
Untuk itu dibentuklah suatu lembaga yang akan berperan sebagai inspirator, kreator, motivator, dan aktivator terhadap gerakan kampanye gemar makan ikan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) yang melibatkan berbagai komponen dari pihak pemerintah maupun organisasi masyarakat yaitu Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Nasional (FORIKAN INDONESIA) yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/MEN/2006 tanggal 20 September 2006 tentang Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Nasional. Melalui lembaga yang berbentuk forum kerjasama ini diharapkan akan mampu berperan dalam menggerakkan unsur terkait untuk meningkatkan konsumsi ikan nasional sehingga menjadi budaya agar tercipta generasi yang sehat, kuat dan cerdas.
Struktur Forikan
Dalam struktur organisasinya, FORIKAN terdiri atas lembaga/instansi pemerintah lintas sektoral, swasta, asosiasi perikanan, asoasiasi profesi dan lain sebagainya yang merupakan modal besar yang diharapkan dapat mendorong penyebaran Program Nasional GEMARIKAN secara lebih luas lagi.
Pemerintah daerah (Dinas Kelautan dan Perikanan) menginisiasi pembentukan FORIKAN Daerah berdasarkan kebutuhan untuk mendukung program peningkatan dan pemerataan konsumsi ikan
Susunan organisasasi FORIKAN Indonesia terdiri dari :
Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Susunan Keanggotan Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Indonesia:
Dalam pelaksanaan kegiatannya, FORIKAN juga dibentuk ditingkat Propinsi/Kab/Kota yang dinamakan FORIKAN Daerah. Hubungan kerja antara FORIKAN Indonesia dengan FORIKAN Daerah diwujudkan dalam bentuk kerjasama pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemasaran hasil perikanan dan peningkatan konsumsi ikan
Jumlah FORIKAN yang telah terbentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sejak tahun 2007 – 2013 adalah sebagai berikut :
Provinsi : 22 Provinsi
- Provinsi Nusa Tenggara Barat (25 Mei 2007)
- Provinsi Sulawesi Barat (2008)
- Provinsi Jambi (Juni 2008)
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (11 Nov 2008)
- Provinsi DI Yogyakarta (22 Juni 2009)
- Provinsi Riau (14 Juli 2009)
- Provinsi Bengkulu (22 Juni 2009)
- Provinsi Lampung (Juni 2009)
- Provinsi Jawa Timur (Juli 2010)
- Propinsi Bali (Juni 2010)
- Provinsi Kalimantan Barat (February 2011)
- Provinsi Sumatera Selatan (31 Oktober 2011)
- Provinsi Jawa Tengah (21 Oktober 2011)
- Provinsi Sumatera Barat (27 April 2011)
- Provinsi Gorontalo (April 2012)
- Sulawesi Tengah (29 Agustus 2012)
- Sulawesi Selatan (17 Oktober 2012)
- DKI Jakarta (15 Mei 2012)
- Provinsi Maluku (19 Februari 2013 )
- Provinsi Sumatera Utara (10 Mei 2013)
- provinsi Sulawesi tenggra (Mei 2013)
- Provinsi Kalimantan Tengah (25 September13)
- Provinsi Kalimantan Selatan (23 Desember 2013)
Kabupaten/Kota : 147
- Nusatenggara Barat : 10 Kabupaten/Kota
- Riau : 4 Kabupaten/Kota
- Jawa Timur :38 Kabupaten/Kota
- Sumatera Barat : 19 Kabupaten/Kota
- Lampung : 8 Kabupaten/Kota
- Jawa Tengah : 35 Kabupaten/Kota
- Sulawesi Tengah : 10 Kabupaten/Kota
- Kalimantan Barat : 13 Kabupaten/Kota
- Jambi : 10 Kabupaten/Kota
- 9 kali dibaca