Deklarasi universal HAM PBB menyatakan bahwa setiap individu berserta keluarganya berhak mendapatkan pangan yang cukup (adequate), aman (safe), sehat (sound), dan baik (wholesome). Berdasarkan hal tersebut, ikan menjadi komoditas pangan yang memenuhi kriteria sebagai bahan pangan yang memiliki kandungan gizi tinggi dan hampir diterima oleh semua agama (tidak ada larangan makan ikan).
Kebijakan penyediaan pangan menjadi prioritas nasional bagi setiap negara. Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, telah menetapkan jenis ikan Bandeng, Kembung, dan Tuna/Tongkol/Cakalang segar sebagai Kelompok Barang Kebutuhan Pokok. Oleh karenanya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) yang diinisiasi oleh Kementerian kelautan dan Perikanan menjadi salah satu program pemerintah dalam menjamin ketersediaan ikan dan stabilisasi harga ikan. Di hulu, SLIN dapat menyerap produksi ikan dengan harga yang baik (relatif tinggi). Sementara itu, di hilir SLIN dapat memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat dan industri perikanan dengan menjaga kualitas ikan yang baik dan harga yang terjangkau.
Inflasi Kelompok Ikan Segar dan Kelompok Ikan diawetkan
Terkendalinya inflasi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara umum, inflasi tahunan sepanjang tahun 2016 mengalami tren penurunan. Inflasi tahunan untuk kelompok ikan segar pada tahun 2016 sebesar 2,89% turun dari inflasi tahun sebelumnya yang mencapai sebesar 5,85%. Inflasi kelompok ikan diawetkan pada tahun 2016 sebesar 6,74% turun dari inflasi tahun sebelumnya yaitu sebesar 8,22%.
Sumber : BPS (diolah)
Berdasarkan data BPS, perkembangan inflasi bulanan (m to m) untuk kelompok ikan segar dan kelompok ikan awetan menunjukan grafik perubahan yang relatif tidak terlalu tajam dibandingkan sumber protein hewani lainnya seperti kelompok daging dan hasil-hasilnya serta kelompok telur, susu, dan hasil-hasil lainnya.
Sumber : BPS (diolah)
Berdasarkan perkembangan inflasi bulanan tahun 2016, kecenderungan inflasi tinggi untuk sumber protein hewani terjadi pada awal tahun (Januari) dan periode bulan puasa (Juni – Juli). Kelompok ikan segar mengalami inflasi tertinggi pada bulan Juni yaitu sebesar 2,15%. Sementara itu, inflasi tertinggi kelompok ikan awetan terjadi pada bulan Januari yaitu sebesar 1,42%. Inflasi tertinggi pada bulan Juni untuk kelompok ikan segar terjadi bertepatan dengan periode awal bulan puasa dimana permintaan cenderung tinggi namun pasokan ikan turun karena sebagian nelayan di beberapa tempat memiliki kebiasaan tidak melaut pada minggu awal puasa.
Inflasi Ikan Barang Kebutuhan Pokok
Inflasi tahunan untuk jenis ikan Bandeng, Kembung, Tongkol, Tuna dan Cakalang segar sepanjang tahun 2016 menunjukan penurunan dibandingkan inflasi tahun sebelumnya. Inflasi tahunan (2016) untuk Cakalang sebesar 6,64% turun dari periode sebelumnya (2015) sebesar 12,95%. Ikan lainnya seperti Tongkol dari 5,49% (2015) menjadi 4,7% (2016), Tuna dari 6,48% (2015) menjadi -2,0% (2016), Kembung dari 5,99% (2015) menjadi 2,09% (2016), dan Bandeng dari 6,27% (2015) menjadi -2,46% (2016).
Sumber : BPS (diolah)
Inflasi bulanan untuk jenis ikan Bandeng, Kembung, Tongkol, Tuna dan Cakalang segar sepanjang tahun 2016 menunjukan fluktuasi. Inflasi bulanan tertinggi diantara jenis ikan tersebut terjadi pada periode Juni – Juli bertepatan dengan periode puasa dan lebaran. Inflasi tertinggi dialami oleh Ikan Cakalang pada bulan Juli yang mencapai 4.42%.
Sumber : BPS (diolah)
Program dan Kegiatan SLIN
Dalam upaya menjaga ketersediaan ikan dan kestabilan harga ikan, beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
- Pengembangan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN)
- Pemantauan pasokan di 188 Kab/Kota (wpi.kkp.go.id)
- Pemantauan harga ikan harian di 255 Kab/Kota yang dilakukan secara online (wpi.kkp.go.id)
- Penyediaan sarana dan prasarana logistik perikanan (cold storage, ice flake machine, mobil berpendingin dll)
- Kerjasama pengadaan ikan dan distribusi dengan operator utama (BUMN Perikanan) dan operator pendukung (pengumpul ikan di daerah)
- Penyusunan rancangan harga referensi di tingkat produsen dan konsumen untuk komoditas ikan yang masuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok (bandeng segar, kembung segar, TCT segar).
- Harga referensi di tingkat produsen bertujuan untuk melindungi nelayan/pembudidaya pada saat harga di lapangan lebih rendah dari harga yang telah ditetapkan.
- Harga referensi di tingkat konsumen bertujuan untuk menjaga harga ditingkat konsumen tetap terjangkau. Apabila harga di lapangan lebih tinggi dibandingkan harga referensi, maka pemerintah harus melakukan operasi pasar/ membuka impor sepanjang produksi dalam negeri tidak mencukupi.
- Harga referensi dapat ditetapkan dan diterapkan sepanjang tersedia dana pembelian ikan oleh pemerintah di tingkat nelayan/pembudidaya dan kebutuhan untuk operasi pasar.
- Koordinasi dan konsolidasi dengan BI, BPS, Dinas KP dan para pelaku untuk memantau dan menjaga stabilisasi harga.